Menangani Aspek Hukum Ketenagakerjaan : Sistem Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak Dan Strategi Outsourcing

Menangani Aspek Hukum Ketenagakerjaan : Sistem Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak Dan Strategi Outsourcing

August 28, 2024

Jadwal Pelatihan Menangani Aspek Hukum Ketenagakerjaan : Sistem Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak Dan Strategi Outsourcing

TanggalTempatKota
10 - 12 September 2024Hotel Asyana KemayoranJakarta

OVERVIEW

Aspek Hukum Ketenagakerjaan merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.

Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Penanganan sistem kompensasi bagi karyawan kontrak dan outsourcing memerlukan perhatian khusus, ada rambu-rambu dari sisi legal yang harus diperhatikan dengan seksama, di samping karena sensitif. Memperhatikan kondisi tersebut, pemahaman  yang komprehensif diperlukan mengenai tentang sistem kompensasi bagi karyawan kontrak dan outsourcing. Pelatihan ini menjadi solusi bagi permasalahan tersebut. Tujuannya adalah agar peserta pelatihan memahami Kebijakan Pemerintah tentang sistem kontrak kerja dan pengupahan, termasuk dasar-dasar proses pengupahan yang adil dan memotivasi karyawan.

 

TRAINING CONTENT

1. Strategi bisnis dan sistem kompensasi

2. Karyawan berdasarkan sistem kontrak kerja : Kelebihan dan kekurangannya

3. Sistem kompensasi efektif untuk peningkatan produktifitas

4. Kebijaksanaan Pemerintah tentang sistem kontrak kerja dan pengupahan

  • Kontrak Kerja
  • Perlindungan tenaga kerja kontrak
  • Pengupahan dan komponennya
  • Kontrak kerja dan tenaga kerja asing

5. Dasar penentuan sistem kompensasi yang adil berdasarkan evaluasi jabatan

6. Dasar penentuan sistem kompensasi yang adil berdasarkan Market Price (survey pengupahan)

7. Struktur penggajian untuk karyawan kontrak

8. Strategi Outsourcing : Pengertian, Integrasi aktivitas secara horizontal dan vertikal, integrasi, intensif, diversifikasi dan defensif

9. Penerapan strategi Outsourcing : Pemilihan vendor outsourcing dan Penilaian kinerja vendor

10. Dari Outsourcing menuju ke kemitraan

 

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Menangani Aspek Hukum Ketenagakerjaan : Sistem Kompensasi Bagi Karyawan Kontrak Dan Strategi Outsourcing
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,