Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Penerapan PROPER di Indonesia menunjukkan efektifitas dalam mendorong industri dalam pengelolaan lingkungan. Melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 01 Tahun 2021 tentang Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER yaitu penilaian daur hidup atau dikenal dengan Life Cycle Assessment (LCA). Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan beban pencemaran pada lingkungan serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan. Penilaian dampak lingkungan melalui penilaian daur hidup (Life Cycle Assessment) disyaratkan secara teknis untuk memenuhi dokumen hijau PROPER Nasional. Dokumen Hijau adalah laporan yang berisi data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan. Penanggung jawab usaha yang melebihi ketaatan diwajibkan untuk melaksanakan penilaian daur hidup (life cycle).
UNIT KOMPETENSI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |