Home » Online Training – PPh 21
Online Training – PPh 21
June 22, 2020
Jadwal Pelatihan Online Training – PPh 21
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan baru “PER-14/PJ./2013 pada tanggal 18 April 2013” tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan PPh pasal 21/26.
Training PPh 21 ini membahas tentang beberapa perubahan diantaranya: penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 diseragamkan dengan format yang telah ditentukan dan cara Pelaporan SPT masa PPH pasal 21 dengan e-SPT (format utk pegawai tetap, pegawai penerima pensiun, bukti potong pegawai non final, dan bukti potong final).
Beberapa masalah yang sering muncul dalam praktik penghitungan pajak adalah:
- Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
- Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan
- Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur
- Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa
- Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP
- Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21
- Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21
TUJUAN
- Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
- Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa
- Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan meneribitkan bukti potong
MATERI Training Online – PPh 21
- Konsep Penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya
- Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 Karyawan
- Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/Lokasi dan perubahan lainnya
- Praktek Program Excel PPh 21 dan Jamsostek
- Menerima Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur
- PPh 21 Dipotong, Ditanggung, atau di-Grossup
- Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang
- Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge)
- Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya
- Membuat e-SPT PPh 21 melalui impor data
- Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.