Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Industrialisasi Rumah Sakit saat ini mempunyai peran utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang mengakibatkan peningkatan penggunaan jasa pelayanan kesehatan semakin meningkat. Penerapan K3 di Rumah Sakit merupakan bentuk tanggung jawab manajemen terhadap penerapan regulasi di Bidang K3 yang menjadi wajib sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan secara hukum dan kualitas dari pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah sakit adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan Rumah Sakit yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu jalannya kegiatan secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
DASAR HUKUM
RUANG LINGKUP
MATERI Training Sertifikasi K3 Rumah Sakit
PERSYARATAN PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi K3 Rumah Sakit |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |