Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/uji kompetensi. Asesmen/uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | PAPHI.AHK.01.2 | Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kontrak |
2. | PAPHI.AHK.04.2 | Membuat Rancangan Dokumen Kontrak |
3. | PAPHI.AHK.05.2 | Melakukan Validasi Rancangan Dokumen Kontrak |
4. | PAPHI.AHK.06.2 | Melakukan Negosiasi pada Tahap Penyusunan Kontrak |
5. | PAPHI.AHK.07.2 | Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak |
BERKAS PERSYARATAN PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Kompetensi Perancang Kontrak by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |