Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Bekerjasama Dengan DEPNAKERTRANS RI
PENDAHULUAN
Ruang terbatas adalah suatu ruang atau apapun yang bersifat tertutup yang dapat menimbulkan risiko kematian atau cedera serius, akibat akses keluar masuk yang cukup sulit, oksigen yang terbatas dan kemungkinan adanya gas beracun didalam ruangan terbatas. Ruang terbatas tidak dimaksudkan untuk dihuni oleh pekerja dalam waktu yang cukup lama dan sering. Terdapat beberapa pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas, oleh karena itu prinsip keselamatan dan kesehatan kerja harus diutamakan untuk mencegah kerugian nyawa. Perusahaan yang memiliki aktivitas bekerja diruang terbatas harus memiliki tenaga ahli khusus yang berkompeten, memiliki sistem akses ataupun metode untuk keluar dari ruangan terbatas yang aman, perangkat keselamatan, identifikasi bahaya dan risiko serta langkah pengendaliannya.
Untuk dapat bekerja dengan aman di ruang terbatas, diperlukan rencana dan detail dari setiap pelaksanaan terhadap semua pekerjaan dan aktivitas di dalam ruangan. Jika teridentifikasi akan adanya bahaya, maka harus dipastikan bahwa segala persyaratan keselamatan dan kesehetan telah terpenuhi. Program pelatihan kompetensi teknisi K3 bekerja di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Menakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah yang dituangkan dalam KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus teknisi Keselamatan & Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space), selain itu juga sebagai panduan dalam melakukan pekerjaan diruang terbatas oleh pekerja yang berkompeten dan penerapan sistem kerja aman bagi peserta pelatihan.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu mengenali serta mengendalikan bahaya dan risiko di tempat kerja saat bekerja diruang terbatas untuk mencegah kecelakaan dan kerugian.
TARGET PESERTA
MATERI Training Pelatihan Dan Sertifikasi Teknisi K3 Bekerja Di Ruang Terbatas (Confined Space)
SERTIFIKAT
Peserta yang telah lulus dan dinyatakan memenuhi persyaratan akan mendapatkan Sertifikat Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas dari Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan minimal SMA/ SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
TRAINING METHODS
Presentation
Discussion
Study Case
Evaluation
FACILITYS
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch
2 X Coffee Break
Souvenir
Pick up participants
BIAYA PELATIHAN
HUBUNGI KAMI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan Dan Sertifikasi Teknisi K3 Bekerja Di Ruang Terbatas (Confined Space) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |