Penyusunan Dan Penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban POJK NO. 8 Tahun 2023

Penyusunan Dan Penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban POJK NO. 8 Tahun 2023

July 31, 2024

Jadwal Pelatihan Penyusunan Dan Penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban POJK NO. 8 Tahun 2023

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OVERVIEW

Pasal 74 ayat (1) jo. Pasal 4 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT PPSPM) mengatur kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menyampaikan laporan dokumen Penilaian Risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual (Individual Risk Assessment/IRA). POJK ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan risiko di lembaga keuangan. IRA adalah salah satu komponen penting dalam manajemen risiko di lembaga keuangan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko individu yang dihadapi oleh nasabah atau pelanggan.

Pelatihan IRA bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para profesional keuangan mengenai konsep dasar, metodologi, dan praktik terbaik dalam melakukan penilaian risiko individu. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi faktor risiko individu, mengukur tingkat risiko yang terkait, serta merancang strategi pengelolaan risiko yang efektif.

 

TRAINING CONTENT

1. POJK NO. 8/2023

  • Latar belakang pojk no. 8/2023
  • Penjelasan tujuan dan ruang lingkup pojk no. 8 tahun 2023.
  • Cakupan penyempurnaan pojk no. 8/2023
  • Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan dalam pojk no. 8 tahun 2023 terkait IRA

2. Komponen-komponen Penyusunan IRA:

  • Identifikasi komponen utama yang harus ada dalam penyusunan IRA.
  • Kriteria pengumpulan data yang relevan untuk penyusunan IRA.
  • Metode dan teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data yang diperlukan.

3. Metodologi Penilaian Risiko Individu:

  • Pemahaman tentang metode dan pendekatan yang digunakan dalam penilaian risiko individu.
  • Penggunaan model dan alat penilaian risiko individu yang sesuai.
  • Interpretasi hasil penilaian risiko individu.

4. Pengukuran dan Penilaian Risiko Individu:

  • Pengukuran tingkat risiko individu berdasarkan probabilitas dan dampak.
  • Penilaian risiko individu terkait dengan kepatuhan dan reputasi lembaga keuangan.
  • Penilaian risiko individu terkait dengan risiko keuangan dan operasional.

5. Penyusunan Laporan IRA:

  • Persyaratan laporan IRA sesuai dengan POJK No. 8 tahun 2023.
  • Struktur dan format yang tepat untuk laporan IRA.
  • Penggunaan bahasa yang jelas dan ringkas dalam penyusunan laporan IRA.

6. Komunikasi dan Penyampaian Laporan IRA:

  • Pentingnya komunikasi yang efektif dalam menyampaikan laporan IRA.
  • Penyampaian laporan IRA kepada pihak yang berwenang.
  • Penanganan dan tindak lanjut terhadap masukan atau pertanyaan terkait laporan IRA.

7. Studi Kasus dan Latihan

 

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Penyusunan Dan Penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban POJK NO. 8 Tahun 2023
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,