Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Resiko sebagai Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun non bank (LKNB) adalah terjadinya gagal bayar kewajiban nasabah atas kredit/pinjaman yang telah dikucurkan. Hal ini sebuah keniscayaan mengingat terjadinya hubungan hukum antara LKB/LKNB dengan debitur/peminjam yang pada awalnya sama-sama saling membutuhkan yaitu di satu sisi perusahaan butuh realisasi atas target ekspansi dan sisi lainya itu debitur/peminjam butuh modal pinjaman sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Banyak kasus yang terjadi justru muncul resiko turunan bagi kreditur dalam pelaksanaan menagih piutangnya, misalkan dilaporkan sebagai perampasan, penggelapan, kekerasan fisik, penipuan, hingga digugat karena mal administrasi.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah. Hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah masalah perdata bisa berdampak pada masalah pidana?
TUJUAN
Memberikan pemahaman kepada peserta tentang prinsip utama kredit, penyebab terjadinya kredit bermasalah dan cara mengatasinya sehingga diharapkan:
OUTLINE MATERI Training Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi
METODE PELATIHAN
Pre Test
Presentasi
Diskusi
Studi Kasus
Post Test
Evaluasi
FASILITAS
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch
2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Strategi Penanganan Kredit Bermasalah Menurut Aspek Litigasi Maupun Non Litigasi |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |