Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Terdapat perbedaan yang mendasar antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya yaitu dengan tidak diterapkannya bunga sebagai pranata beroperasinya sistem ekonomi tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, bunga dapat dinyatakan sebagai riba yang “haram” hukumnya menurut syariah Islamiyah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam menggantinya dengan pranata “bagi hasil” yang dihalalkan oleh syariah Islamiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Al Hadist. Dalam praktiknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau pada awal akad/kontrak usaha disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam akad. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan, misalnya 40:60 yang berarti bahwa atas hasil usaha yang dijalankan oleh mitra usaha akan didistribusikan sebesar 40% kepada pemilik dana/investor (shahibul maal) dan sebesar 60% didistribusikan kepada pengelola dana (mudharib).
Dalam praktiknya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada dua cara profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan), yakni sebagai berikut.
1. Profit Sharing (Bagi Laba)
Perhitungan bagi hasil menurut profit sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Misal, pendapatan usaha Rp1.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700,00 maka profit/laba adalah Rp300,00 (Rp.1000,00 – Rp700,00).
2. Revenue Sharing (Bagi Pendapatan)
Perhitungan bagi hasil menurut revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada revenue (pendapatan) dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Misal, pendapatan usaha Rp1.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp700,00 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah Rp1.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp700,00).
Aplikasi kedua dasar bagi hasil ini mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada profit sharing, semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola dana mengalami kerugian yang normal. Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan. Apabila pengelola dana mendapatkan laba besar maka pemilik dana juga mendapatkan bagian besar, sedangkan kalau labanya kecil maka pemilik dana juga mendapatkan bagi hasil dalam jumlah yang kecil pula, jadi keadilan dalam berusaha betul-betul terwujud. Meskipun dalam profit sharing keadilan dapat diwujudkan, mungkin pemilik dana (investor) tidak seratus persen setuju dengan mekanisme tersebut, manakala pengelola dana menderita kerugian normal sehingga pemilik dana tidak akan mendapatkan bagi hasil, sedangkan dalam bank konvensional deposan/pemilik dana akan selalu mendapatkan bunga walaupun bank mengalami kerugian. Kalau hanya dilihat dari aspek ekonomi saja maka profit sharing mempunyai kelemahan dibandingkan dengan prinsip bunga/konvensional yang notabene diharamkan. Untuk mengurangi risiko ditolaknya calon investor yang akan menginvestasikan dananya maka pengelola dana dapat memberikan porsi bagi hasil lebih besar dibandingkan dengan porsi bagi hasil menurut revenue sharing.
Untuk mengatasi ketidak setujuan prinsip profit sharing karena adanya kerugian bagi pemilik dana maka prinsip revenue sharing dapat diterapkan, yaitu bagi hasil yang didistribusikan kepada pemilik dana didasarkan pada revenue pengelola dana tanpa dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan. Dalam revenue sharing, kedua belah pihak akan selalu mendapatkan bagi hasil, karena bagi hasil dihitung dari pendapatan pengelola dana. Sepanjang pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana akan mendapatkan distribusi bagi hasil. Ditinjau dari sisi pemilik dana maka prinsip ini menguntungkan, karena selama pengelola dana memperoleh revenue maka pemilik dana pasti mendapatkan bagi hasilnya. Tetapi, bagi pengelola dana hal ini dapat memberikan risiko bahwa suatu periode tertentu pengelola dana akan mengalami kerugian, karena bagi hasil yang diterimanya lebih kecil dari beban usaha untuk mendapatkan revenue tersebut. Disinilah ketidak adilan dapat dirasakan oleh pengelola dana karena terdapat risiko kerugian, sedangkan pemilik dana terbebas dari risiko kerugian.
Jalan keluar yang dapat dijalankan adalah pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian, sehingga dengan revenue sharing risiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin agar pemilik dana/investor tertarik menginvestasikan dananya pada usaha yang dikelola Bank Syariah.
Konsep bagi hasil ini banyak diterapkan pada lembaga bisnis syariah, terutama bank syariah. Disamping itu, lembaga bisnis yang yang lain juga menerapkan konsep bagi hasil tersebut, yaitu pada perusahaan Takaful atau asuransi yang menerapkan bagi hasil dalam investasi mudharabah atas dana yang dihimpun dari partnernya. Bahkan, di bidang pertanian konsep bagi hasil tersebut telah diterapkan sejak dahulu kala di masyarakat pertanian Indonesia. Jadi, bagi hasil merupakan konsep yang sudah diterima sejak dahulu dalam usaha yang syar’i.
COURSE OUTLINE
1. Profit Sharing (Bagi Laba)
2. Revenue sharing (Bagi Pendapatan)
3. Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil berbeda sama sekali dengan konsep bunga yang diterapkan pada bank konvensional. Dalam bank syariah, konsep bagi hasil, sebagai berikut. (IBI, 2003:265).
4. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil
Perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah dapat mengikuti tata cara dan ketentuan, yaitu seperti berikut. (IBI, 2003:265-266)
5. Nisbah/Ratio Bagi hasil
Nisbah merupakan ratio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) yang tertuang dalam akad/perjanjian dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerja sama usaha. Apabila dalam akad diperjanjikan bahwa nisbah simpanan mudharabah adalah 40:60 maka bagi hasil yang didistribusikan kepada penabung/investor/nasabah adalah 60% dari distribusi pendapatan untuk klasifikasi simpanan mudharabah.
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Khusus Yogyakarta)
TRAINING FEE for Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah
Rp7.500.000,-/Participant/Non Residential
(Quota Minimal 3 participant)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Teknik Perhitungan Bagi Hasil Secara Syariah |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |