Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
25 - 26 Juni 2025 | - | Jakarta |
19 - 20 Juni 2025 | - | Jakarta |
LATAR BELAKANG
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
MATERI Training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2))
TARGET PESERTA PELATIHAN
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2)) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |