Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by BNSP

Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by BNSP

February 11, 2025

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by BNSP

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Instrumentasi merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 195 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja nasional indonesia kategori Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Golongan pokok aktivitas Arsitektur dan keinsiyuran, analisis dan uji teknis bidang instrumentasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Pengawas Instrumentasi dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.

 

RUANG LINGKUP

  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri minyak dan gas bumi serta serta panas bumi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Pengawas Instrumentasi.

 

TUJUAN

  1. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Pengawas Instrumentasi.
  2. Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asessor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 

UNIT KOMPETENSI

No. Kode Unit  Unit Kompetensi
1. M.71INS00.009.2 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
2. M.71INS00.010.2 Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Pemeliharaan
3. M.71INS00.011.2 Melakukan Pengambilan Keputusan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi
4. M.71INS00.012.2 Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi

 

BERKAS PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau telah mengikuti pelatihan dan atau magang sesuai ruang lingkup sertifikasi.
  2. Memiliki sertifikat kompetensi Teknisi Instrumentasi (Teknisi 2) yang masih berlaku minimal sudah 3 (tiga) tahun ATAU pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Instrumentasi ATAU pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai pengawas instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja
  3. Fotokopi Ijasah terakhir
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
  6. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  7. Sertifikat pelatihan sesuai dengan persayaratan dasar
  8. Pasphoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, 3×4 sebanyak 2 lembar
  9. Mengisi Formulir dari Pusdiklat Migas

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Okupasi Pengawas Instrumentasi by BNSP
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,