| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Korupsi di negeri ini merupakan masalah yang paling besar karena telah menyedot keuangan dan merusak sendi-sendi kehidupan negara. Berbagai modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang yang semula korupsi adalah kasus yang berhubungan dengan penyelewengan oleh aparatur Negara, namun sekarang berkembang merambah ke dunia usaha dan perbankan. Kasus Century yang merugikan keuangan Negara trilyunan rupiah merupakan bukti bahwa tindak pidana korupsi dlm Pengelolaan Keuangan Perusahaan & Perbankan juga merupakan masalah besar yang berpotensi besar merugikan Negara dan masyarakat.
Tindak Pidana Korupsi pertama kali diatur Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terakhir sejak tanggal 16 Agustus 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuan pemerintah dan pembuat undang-undang melakukan revisi atau mengganti produk legislasi tersebut adalah sebagai upaya mendorong institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, agar dapat menjangkau berbagai modus operandi tindak pidana korupsi dan meminimalisir celah-celah hukum, yang dapat dijadikan alasan untuk dapat melepaskan diri dari jeratan hukum.
TUJUAN
Secara umum pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada peserta perihal peraturan perundangan, penyebab dan akibat, modus operandi, teknik / strategi yang dilakukan serta pemahaman tentang proses hukum yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan & Perbankan.
MATERI Training Online – Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan Perbankan
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Online Training – Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan Perbankan |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat