Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Untuk terwujudnya bangunan gedung yang andal harus memenuhi persyaratan teknis administratif bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. Oleh karena itu, bangunan gedung sebelum dimanfaatkan harus diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, menetapkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007. Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi gedung baik secara administrasi maupun teknis untuk dapat dimanfaatkan.
SLF didapat dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pengawas dan Penerbitan Bangunan, dengan melampirkan:
Untuk perpanjangan SLF pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 5 tahun. SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus di cek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan, instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran). Pelatihan ini akan membahas penyusuan kajian teknis bangunan untuk pengajuan SLF.
OUTLINE MATERI Training Online – Penyusunan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
1. Pedoman Penyusunan SLF sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007
2. Penyusunan Kajian Teknis Bangunan, meliputi Evaluasi dan Analisis Dokumen
3. Kendala dan Probem Solving dalam Penyusunan SLF di Lapangan
4. Studi Kasus
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Penyusunan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |