Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Pelaku industri sektor perbankan, sedang menghadapi dilema terkait kualitas kreditnya setelah terjadinya wabah pandemic Coronavirus Diseas 19 menerjang seluruh sektor ekonomi di Indonesia sejak awal Maret 2020. Kondisi tersebut tidak menguntungkan bagi para debitur maupun perbankan karena berakibat dunia usaha serta ekonomi terganggu. Para debitur juga mengalami kemerosotan omset serta pendapatan usaha yang berpotensi terhadap gagal bayar atas kewajiban kepada perbankan/lembaga pembiayaan. tentunya hal ini menjadi ancaman terhadap perbakan/lembaga pembiayaan kredit bermasalah meningkat dan laba perusahaan akan tergerus oleh provision. Pemerintah melalui Undang Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), telah mengatur Perbankan harus lebih hati-hati dalam mengelola bisnisnya, dimana imbas pelemahan ekonomi global yang berdampak negative pada perekonomian Indonesia dan cenderung menyeret terhadap peningkatan rasio NPL (Non Performing Loan) dengan menetapkan Early Warning Signal (EWS).
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
MATERI Training Monitoring Kredit Menggunakan EWS Pasca Restrukturisasi
A. Loan Monitoring menggunakan Early Warning Signal
1. Mencegah Kredit Bermasalah
2. Early Warning Signal
3. Strategi & Tindak Lanjut Dari Early Warning Signal
4. Case Permasalahan Perkreditan
B. Loan Remedial & Recovery
1. Penyebab Kegagalan Kredit
2. Penggolongan Kredit Bermasalah
3. Ketentuan Restruturisasi program Stimulus
5. Pengelolaan Kredit Bermasalah
6. Hapus Buku & Hapus tagih
Data Materi Training | |
Topik Training | : Monitoring Kredit Menggunakan EWS Pasca Restrukturisasi |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |