Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
30 - 31 Juli 2024 | - | Jakarta |
DESCRIPTION
Berbagai bentuk perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang merupakan suatu bentuk pelanggaran bisnis yang “Fair” di dalam dunia usaha dapat menghapus persaingan diantara pelaku usaha sehingga untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya pada akhirnya terjadi. Indonesia melarang terjadinya praktek monopoli dalam berbagai bentuk melalui ketentuanketentuan di dalam UU No. 5 /1999. UU No. 5/1999 tersebut juga mengatur segala bentuk perilaku-perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang “Unfair”/tidak sehat. Namun demikian walaupun UU No. 5/1999 telah disahkan lebih dari sepuluh, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahaminya sehingga tanpa sadar kebijakan perusahaan melanggar ketentuan tersebut.
Pemahaman yang jelas terhadap UU No.5/1999 bagi dunia usaha, berimplikasi pada pengambilan kebijakan bisnis yang tidak berbenturan dengan UU No. 5/1999. Adanya pemahaman tentang hukum persaingan usaha di Indonesia pada akhirnya akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta only)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Monopoli & Persaingan Usaha |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |