TAG: Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)

Card image
Upaya Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Macet
November 10, 2022
DESKRIPSI Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank -bank umum, bank syari’ah,