| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 19 - 20 Februari 2026 | - | - |
OVERVIEW Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional
Kontrak yang memuat kewajiban dan hak bagi para pihak harus sesuai dengan asas-asas hukum kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Terlebih jika kontrak tersebut dalam ruang lingkup bisnis internasional, transaksi yang akan terjadi harus mampu menjangkau para pihak yang berada di negara berbeda. Dalam hukum kontrak mengenal dua istilah yakni, kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak nominaat merupakan kontrak yang biasa dikenal di dalam hukum perdata khususnya KUHPerdata. Sedang kontrak innominaat timbul karena asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Hal tersebut juga berlaku bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).
Contract Drafting tidak lepas dari kemungkinan resiko kesalahan yang dapat berakibat kerugian. Resiko perusahan swasta maupun BUMN dalam contract drafting harus dikelola secara proaktif, terlebih jika berhubungan dengan negara lain maupun perusahaan asing atau internasional. Contract Drafting adalah instrumen yang penting dalam merangkai hubungan hukum dan mengamankan transaksi atau aktifitas bsinis para pihak baik dalam negeri maupun internasional.
TUJUAN Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional
MATERI Training Online – Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Online Training – Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat