Home » Tax Planning and Tax Management
Tax Planning and Tax Management
March 2, 2026
Jadwal Pelatihan Tax Planning and Tax Management
| Tanggal | Tempat | Kota | | 13 - 14 April 2026 | - | Yogyakarta |
| 09 - 10 Maret 2026 | - | Yogyakarta |
Tax Planning and Tax Management
LATAR BELAKANG Tax Planning and Tax Management
Tax Planning and Tax Management adalah perencanaan dan pengelolaan pajak yang penting bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak. Dalam dalam undang undang perpajakan di Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini, perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak dan keberlangsungan perusahaan akan berjalan dengan
baik.
TUJUAN PELATIHAN Tax Planning and Tax Management
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat :
- Memahami ketentuan perpajakan
- Menyelenggarakan pembukuan yang memenuhi syarat
- Menerapkan dengan benar segala ketentuan perpajakan
- Menghindari pengenaan pajak berganda
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
1. Pengantar Manajemen Perpajakan
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. Perencanaan Pajak: Pph 21, Pph 23, Pph 26, Pph Final Dan Ppn
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan Bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. Perencanaan Pajak Untuk Pph Badan
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal