Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI

October 10, 2024

Jadwal Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
25 November 2024 - 14 Desember 2024-Yogyakarta
11 - 30 November 2024-Jakarta
30 Oktober 2024 - 02 November 2024-Yogyakarta
28 Oktober 2024 - 16 November 2024-Jakarta
28 Oktober 2024 - 16 November 2024Ibis Style HotelYogyakarta
28 Oktober 2024 - 16 November 2024Loman Park HotelYogyakarta
21 Oktober 2024 - 09 November 2024-Jakarta
14 Oktober 2024 - 02 November 2024Asyana HotelJakarta
14 Oktober 2024 - 02 November 2024-Jakarta
07 - 26 Oktober 2024-Jakarta
07 - 26 Oktober 2024Loman Park HotelYogyakarta
01 - 21 Oktober 2024-Surabaya
23 September 2024 - 12 Oktober 2024Ibis Style HotelYogyakarta
18 September 2024 - 08 Oktober 2024-Yogyakarta
09 - 30 September 2024-Yogyakarta
09 - 27 September 2024Loman Park HotelYogyakarta
02 - 23 September 2024-Yogyakarta
19 Agustus 2024 - 07 September 2024Ibis Senen HotelJakarta
19 Agustus 2024 - 07 September 2024-Yogyakarta
19 Agustus 2024 - 07 September 2024Ibis Style HotelYogyakarta
05 - 26 Agustus 2024Ibis Senen HotelJakarta
05 - 24 Agustus 2024Loman Park HotelYogyakarta
01 - 22 Agustus 2024-Jakarta
29 Juli 2024 - 19 Agustus 2024Ibis Senen HotelJakarta
22 Juli 2024 - 10 Agustus 2024Hotel Asyana KemayoranJakarta
22 Juli 2024 - 10 Agustus 2024Primebiz HotelSurabaya
22 Juli 2024 - 10 Agustus 2024Ibis Senen HotelJakarta

 

DASAR HUKUM

  1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.

 

TUJUAN

Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

MATERI Training Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI

I. KELOMPOK DASAR

  1. Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
  2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik

II. KELOMPOK INTI

  1. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  2. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  3. Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
  4. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  5. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  6. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  7. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) Serta komponennya
  8. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
  9. Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
  10. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  11. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  12. Seminar

III. KELOMPOK PENUNJANG

  1. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
  2. Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik
  3. Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik

IV. EVALUASI

  1. Teori

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagai berikut :

  1. Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
    • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
  1. Berbadan Sehat
  2. Berkelakuan baik
  3. Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:

  1. Pendidikan minimal D3
  2. Photo berwarna ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah terakhir minimum D3
  4. Fotocopy KTP masih berlaku
  5. Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru
  6. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  7. Membawa laptop dan sepatu safety

 

SERTIFIKAT

Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan sertifikat dan surat penunjukan Ahli K3 Listrik di tempat kerja yang akan dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja RI

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick up Participant (Jogja only)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,