Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Perpres 54/2010) dan seluruh perubahannya boleh jadi adalah era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di indonesia. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80/2003), setelah mengalami 7 kali perubahan, pada Tahun 2010 digantikan dengan Perpres 54/2010. Tepatnya setelah 7 tahun lahirlah penggantinya. Perpres 54/2010 kemudian setelah berubah 4 kali, atau tepatnya 8 tahun kemudian, digantikan dengan Perpres 16/2018. Jika ditilik dari perkembangannya Keppres 80/2003 pada perubahan ke-7 yaitu Perpres 95 Tahun 2006 adalah titik awal transisi masuknya sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah Indonesia ke era teknologi informasi. Karena pada Perpres 95/2006 perubahan terakhir Keppres 80/2003, mulai diperkenalkan pelelangan secara elektronik.
Perpres 4/2015 sebagai perubahan terakhir Perpres 54/2010 merupakan transisi ke arah era teknologi informasi. Dan lahirnya Perpres 16/2018 menjadi pertanda resminya era teknologi informasi menjadi dasar pengembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Setidaknya ada 12 pengaturan baru dan 19 perubahan pengaturan tertuang dalam Perpres 16/2018 ini jika dibandingkan dengan Perpres 54/2010. Perubahan pengaturan ini patut diketahui dan dipahami secara mendasar oleh para pihak yang terlibat dan berminat terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peserta pelatihan tidak hanya diajak untuk mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang ada pada Perpres 16/2018 dibandingkan Perpres 54/2010 tetapi juga diberikan pemahaman normatif atas perubahan yang termasuk di dalam Perpres 16/2018.
MATERI Training PERPRES No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
1. Gambaran Umum dan Perubahannya
2. Pengaturan Baru
3. Perubahan Istilah dan Definisi
4. Perubahan Pengaturan
5. Definisi Pengadaan Barang/Jasa
6. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
7. Swakelola
8. Pemilihan Penyedia
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for PERPRES No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Rp6.500.000,-/Participant/Non Recidential
Running minimum 3 peserta
Data Materi Training | |
Topik Training | : PERPRES No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |