Identifikasi Transaksi Mencurigakan

Identifikasi Transaksi Mencurigakan

May 13, 2016

Jadwal Pelatihan Identifikasi Transaksi Mencurigakan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Pracono Aji


ABSTRACT 

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang Valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini  diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.


OUTLINE MATERI Training Identifikasi Transaksi Mencurigakan

  1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
  2. Pentingnya Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
  5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  6. Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering
  7. Prosedur Identifikasi Nasabah
  8. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
    • Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
    • Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  9. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
  10. Penyusunan Laporan
    • Transaksi Keuangan Mencurigakan
    • Transaksi Keuangan Tunai
    • Transaksi Keuangan yang Dikecualikan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

 

TRAINING FEE for Identifikasi Transaksi Mencurigakan

Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Identifikasi Transaksi Mencurigakan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
SIMILAR ARTICLES
Card image
Training Of Trainer (TOT)
October 15, 2024
Card image
Leadership Skill
October 15, 2024
Card image
Manajemen Logistik
October 15, 2024