Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Pracono Aji
ABSTRACT
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang Valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.
OUTLINE MATERI Training Identifikasi Transaksi Mencurigakan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Identifikasi Transaksi Mencurigakan
Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Identifikasi Transaksi Mencurigakan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |