| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 28 - 29 April 2026 | - | Online |
| 28 - 29 April 2026 | - | Yogyakarta |
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law). Dalam Pelatihan ini, kami memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.
1. Bentuk-bentuk Perusahaan: Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Prinsip-prinsip Hukum dalam Perseroan Terbatas
3. Restrukturisasi Perusahaan
4. Likuidasi
5. Hukum Kepailitan dan Kaitannya dengan Eksistensi Perusahaan
6. Tentang Perusahaan Holding
7. Tentang “Good Corporate Governance” dan Kepatuhan Perusahaan terhadap Hukum dan Perundang-undangan yang Berlaku
8. Studi Kasus Praktek pemecahan masalah Comprehensive Corporate Law
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Comprehensive Corporate Law |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat