Hubungan Industrial dan Human Resources Management

Hubungan Industrial dan Human Resources Management

October 14, 2013

Jadwal Pelatihan Hubungan Industrial dan Human Resources Management

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Syafaruddin Alwi  

 

OBJECTIVE

  • Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang masih bersifat dasar.
  • Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami dasar-dasar hubungan industrial dan ketenakerjaan

 

OUTLINE

1. Perjanjian Kerja (PK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Bentuk.
  • Jenis.
  • Isi PK.
  • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2. Peraturan Perusahaan (PP)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
  • Tata cara pembuatan.
  • Isi.
  • Pengesahan.
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
  • Masa berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Syarat dan tata cara pembuatan.
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
  • Masa berlaku.
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
  • Perbedaan PKB dan PP.

4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

  • Dasar hukum.
  • Waktu kerja sehari dan seminggu.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5. Upah Kerja Lembur

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Syarat kerja lembur.
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
  • Dasar perhitungan upah lembur.
  • Cara perhitungan upah lembur.
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

  • Bentuk-bentuk PHI
  • Penyelesaian PHI
  • Unjuk rasa dan pemogokan
  • Penutupan perusahaan
  • Pencegahan perselisihan

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • PHK yang dilarang;
  • Alasan PHK oleh :
    • pengusaha;
    • pekerja.
  • Prosedur/mekanisme PHK.
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
  • Skorsing.
  • Kompensasi akibat PHK.
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
  • PHK karena usia pensiun.

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant

 

TRAINING FEE for Hubungan Industrial dan Human Resources Management

Rp6.500.000,- / participant / Non residential

(Training pasti jalan dengan quota min. 2 orang peserta)

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hubungan Industrial dan Human Resources Management
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi