Home » Pembinaan dan Sertifikasi Operator Mobil Crane Kelas III Blended by KEMNAKER RI
Pembinaan dan Sertifikasi Operator Mobil Crane Kelas III Blended by KEMNAKER RI
August 21, 2024
Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Operator Mobil Crane Kelas III Blended by KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan keran angkat mobile crane di bidang industri dan jasa, dimana keran angkat mobile crane dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta
maupun jiwa manusia, sehingga perlu diusahakan pencegahan. Oleh karena Operator Keran Angkat Mobile Crane mempunyai peran penting dalam mengoperasikan keran angkat mobile crane maka untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran Angkat Mobile Crane sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Yang menetapkan persyaratan Operator Mesin Keran Angkat Mobile Crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut:
1. Operator Kelas I
- Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan
- Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas II dan/atau Operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator Kelas II dan/atau Kelas III.
- Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
- Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator Kelas III.
- Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
2. Operator Kelas II
- Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan
- Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator Kelas III.
- Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
3. Operator Kelas III
- Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.
TUJUAN PELATIHAN
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan Pesawat Angkat Mobile Crane
- Meningkatkan skill pada tenaga kerja Operator Mobile Crane sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja
DASAR HUKUM PELATIHAN
- UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
- PP. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
MATERI Training Pembinaan dan Sertifikasi Operator Mobil Crane Kelas III Blended by KEMNAKER RI
1. Kelompok Dasar
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
- Dasar-dasar K3 dan P3K
2. Kelompok Inti
- Pengetahuan Dasar Keran Angkat
- Pengetahuan Dasar otor penggerak
- Pengetahuan Dasar Hidrolik
- Perlengkapan Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Tali Kawat Baja
- Alat Bantu Angkat dan Pengikatan
- Sebab-sebab Kecelakaan pada Keran Angkat
- Menghitung Berat Beban
- Stabilitas
- Pengoperasian Aman
- Perawatan dan Pemeriksaan
3. Ujian
PERSYARATAN PESERTA UNTUK DIKUMPULKAN (dalam bentuk Softfile)
- Photo berwarna ukuran 3×4, 2×3 masing-masing sebanyak 4 lembar (Background merah)
- Fotocopy Ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Pakta Integritas yang ditandatangani peserta di atas materai