Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
11 - 12 Juni 2025 | - | - |
DISKRIPSI
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 78/2015 tentang Pengupahan, perusahaan diwajibkan untuk membuat Struktur & Skala Upah dengan batas waktu akhir tahun 2017. PP tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam Permenakertrans no 1 tahun 2017, dimana disebutkan bahwa bulan oktober 2017 adalah deadline atau batas waktu pembuatan Struktur & skala upah yang telah diwajibkan oleh pemerintah. Perusahaan yang tidak membuat Struktur & skala upah maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau pembekuan kegiatan usaha. Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja di Indonesia akan melakukan mengawasan, sidak, pemeriksaan baik secara langsung ke kantor-kantor perusahaan atau maupun tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja. Peraturan tersebut otomatis merupakan ancaman bagi keberlangsungan bisnis perusahaan, sehingga mau tidak mau harus dipatuhi, harus dilaksanakan dengan segera.
MANFAAT PELATIHAN :
Tujuan dari Pelatihan Struktur & Skala Upah:
MATERI Training Online – Pembuatan Struktur Skala Upah
Materi yang di bahas dalam Pelatihan Struktur & Skala Upah :
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pembuatan Struktur Skala Upah |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |