Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Regulasi dan kebijakan pelaksanaan pengadaan tanah, seiring dengan skala prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya pembangunan yang bersifat strategis di bidang insfrastruktur telah mengalami perubahan. Terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, Instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik Negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Pelatihan ini akan membahas bagaimana pengadaan tanah dan implementasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, serta Right of Way (ROW) atau yang dikenal dengan Hak Jarak Bebas, serta penanganan konflik pengadaan tanah.
1. Pendahuluan: Kebijakan Nawa Cita untuk Pembangunan Infrastruktur
2. Filosofis Pengadaan Tanah di Indonesia
3. Hukum Pertanahan
4. Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Skala Besar dan Skala Kecil
5. Seluk Beluk Penilaian Tanah untuk Kepentingan Umum
6. Pemberian Hak Kepada Instansi yang Membutuhkan Tanah
7. ROW dan Pengadaan Tanah
8. Sengketa dalam Pengadaan Tanah
9. Studi Case: Sengketa Tanah yang Biasanya Terjadi, Kesulitan-kesulitan & Penyelesaiannya
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pengadaan Tanah (Implementasi PP 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), ROW & Penanganan Konflik/Sengketa Tanah |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |