Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
19 - 20 Maret 2025 | - | - |
DESKRIPSI
Pajak bukan hanya urusan bagian Akuntasi dan Perpajakan, tetapi semua departemen juga harus memahami pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR Manager & Staff sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas di perusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien. Kenyataannya justru banyak pelaksana HRD yang enggan dengan yang namanya pajak, karena seolah hal tersebut bukan urusannya, padahal efisiensi biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja, tetapi juga memahami aspek pajaknya, karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Memperhatikan hal tersebut, penting untuk memahami perpajakan di Divisi HRD, baik pada saat merekrut, membayar gaji, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja. Misalnya adalah PPh pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing dan kontrak, dan begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, jenis natura, outsourcing, PPN, PPh pasal 23, tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi. Pelatihan ini memberi bekal peserta pelatihan untuk memahami segala hal yang terkait dengan perpajakan di bidang HRD.
TUJUAN
MATERI Training Online – Perpajakan Untuk HRD
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Perpajakan Untuk HRD |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |