Home » Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW) Kelas 1 Blended by KEMNAKER RI
Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW) Kelas 1 Blended by KEMNAKER RI
March 15, 2022
Jadwal Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW) Kelas 1 Blended by KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
TUJUAN PELATIHAN
Sertifikasi Juru Las ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan sebagai Juru Las yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per/02/MEN/1982, agar efektivitas, efisiensi dan produktivitas kerja meningkat dan keselamatan kerja dalam pekerjaan pengelasan lebih terjamin.
MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
- Mempergunakan peralatan las listrik dengan benar
- Menentukan kawat las pengisi yang sesuai dengan las listrik
- Melaksanakan pengelasan plat (SMAW) posisi 1G, 2G, 3G dan 4G
- Melaksanakan pengelasan pipa (SMAW) posisi 1G, 2G, 5G dan 6G
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja dalam mengerjakan pekerjaan las secara berkesinambungan
MATERI Training Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las Listrik (SMAW) Kelas 1 Blended by KEMNAKER RI
- K3 Pengelasan
- Pemeliharaan Peralatan Las Busur Listrik
- Teknik Dasar Pengelasan
- Klasifikasi Proses Pengelasan
- Pengetahuan Bahan Teknik
- Symbol Las
- Cacat Las dan Cara Pencegahannya
- Pengujian dan Pemeriksaan Hasil Las
- WPS dan PQR Implementation in Practical Weldingshop
- Metallurgy Las
- Posisi Pengelasan (Welding Position)
- Type Pengelasan (Fillet Weld and Groove Weld)
- Persiapan Sambungan Las
- Ujian
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
Untuk keperluan pembuatan sertifikat, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Photo berwarna ukuran 4×6 , 3×4, 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar (minimal SLTA/sederajat)
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Swab Antigen
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan