Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

July 11, 2023

Jadwal Pelatihan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OVERVIEW

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) merupakan salah satu peraturan turunan yang menjadi implementasi dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan nasional melalui penggunaan TKA. PP 34/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021. Berlakunya PP 34/2021 mencabut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018).

 

OUTLINE MATERI Training Penggunaan Tenaga Kerja Asing

1. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
  • Persyaratan mempekerjakan TKA.
  • Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
  • RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
  • Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.

2. Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing

  • Ijin keimigrasian.
  • Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
  • Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
  • Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
  • Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.

3. Kebijakan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Latar belakang dan dasar hukum.
  • Pengertian PNBP.
  • Penerimaan dan penggunaan PNBP
  • Prosedur penerimaan PNBP dan penggunaan TKA.

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pickup Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
SIMILAR ARTICLES