Home » Perancangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Perancangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
March 23, 2016
Jadwal Pelatihan Perancangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DISCRIPTION
Tujuan di buatnya Perjanjian Kerja (PK) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu mencegah terjadinya perselihan antara pemilik, pekerja dan pemerintah di waktu yang akan datang. Sehingga dalam pembuatannya harus berisi pengetahuan hukum maupun segala sesuatu yang berkaitan tentang PK atau PKB dengan baik. Training ini akan membahas bagaimana cara penyusunan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (pp) atau Perjanjian Kerja Bersama( PKB)
BENEFITS
- Memahami tentang PK atau PKB secara komprehensif
- Dapat memahami prosedure dalam pembuatan PK atau PKB
- Dapat menyusun PK atau PKB dengan mengetahui seluk beluknya dan dalam bahasa Indonesia maupun Bahasa Asing
MATERI Training Perancangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
1. Pengantar HR Strategy
2. Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Pengertian tenaga kerja, pekerjaan / buruh dan hubungan kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja dan korelasinya dengan substansi PP atau PKB
- Syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib
- Syarat-syarat umum dan sahnya suatu Perjanjian Kerja
- Akibat hukum Wanprestasi terhadap PK dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan content Perjanjian Kerja
- Prosedur pencatatan perjanjian kerja
3. Ruang lingkup dan konsep dasar Peraturan Perusahaan (PP)
- Company Regulation
- Dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengertian peraturan perusahaan dan kewajiban pembuatan PP
- Mekanisme pembuatan PP
- Isi Peraturan Perusahaan
- Prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan
4. Ruang lingkup dan konsep dasar Perjanjian Kerja Bersama
- Persamaan dan perbedaan PP dan PKB
- Dasar hukum PKB
- Pengertian, mekanisme pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
- Isi Perjanjian Kerja Bersama
- Mekanisme perundingan PKB
- Putusan MK mengenai keterwakilan union dalam perundingan PKB
- Akibat hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isi Perjanjian Kerja Bersama
- Masa Berlaku PKB
- Perubahan PKB
- Prosedur pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
5. Perancangan Perjanjian Kerja
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja (komparan)
- Pemahaman Perjanjian Kerja
- Objek dan esensi dari perjanjian kerja
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja (syarat-syarat kerja, hak-hak dan kewajiban bertimbal balik)
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian kerja (syarat-syarat khusus)
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Peraturan:
- Judul (Perjanjian Kerja, PKWT, PKWTT, PKHL, PKL)
- Pembukaan (keterangan waktu, statement umum para pihak)
- Keterangan dan kapasitas masing-masing pihak
- Isi (Premis, Ketentuan Umum, pasal-pasal/klausula yang diperjanjikan)
- Penutup (Ketentuan transisi, pemberlakuan)
- Lampiran (Hal-hal yang bersifat teknis dari Pasal / klausula perjanjian)
6. Perancangan Perjanjian Kerja Bersama
- Para Pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama (Komparisi dan Kapasitas)
- Pemahaman Perjanjian Kerja Bersama
- Objek dan esensi dari Perjanjian Kerja Bersama
- Ketentuan-ketentuan yang disepakati para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pemahaman terhadap klausul-klausul tertentu dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Keterkaitan antara isi Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Sistematika Perancangan Perjanjian Kerja Bersama:
- Judul
- Pembukaan
- Isi
- Penutupan
- Lampiran
7. Case And Study
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
TRAINING FEE for Perancangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
Rp. 6.500.000,- / Participant / Non residential
(Quota minimal 3 orang peserta pasti running)