Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Dengan pertimbangan, bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setinggkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menurut Perppu ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak :
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat :
Perppu ini menegaskan lembaga keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain, tidak diperbolehkan melayani :
Menurut Perppu ini, selain menerima laporan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pejak berwenang untuk meminta informasi dan bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain. Informasi keuangan dalam laporan dan informasi dan bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud, lanjut Perppu ini, digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah
Rp7.000.000,-/Participant/Non Residential
(Quota Minimal 3 participant)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |