Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah

Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah

October 26, 2017

Jadwal Pelatihan Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Dengan pertimbangan, bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setinggkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.

Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menurut Perppu ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak :

  • Laporan yang berisi informasi keuangan seesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan
  • Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender

Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat :

  • Identitas pemegang rekening keuangan
  • Nomor rekening keuangan
  • Identitas lembaga jasa keuangan
  • Saldo atau nilai rekening keuangan
  • Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

Perppu ini menegaskan lembaga keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain, tidak diperbolehkan melayani :

  • Pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru
  • Transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud

Menurut Perppu ini, selain menerima laporan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pejak berwenang untuk meminta informasi dan bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain. Informasi keuangan dalam laporan dan informasi dan bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud, lanjut Perppu ini, digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

 

COURSE OUTLINE

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
  4. Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak dalam Rangka Pengampunan Pajak Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2017
  5. Dampak pemberlakuan Perppu Akses Informasi keuangan : dengan kondisi mudahnya akses informasi perbankan ke dunia internasional secara global, maka situasi tersebut dapat digunakan untuk sistem kompetitif terbuka. “Konsekuensinya bagi perbankan yang santai-santai saja, bank-bank pelat merah yang tidak ada save di pasar tentunya mengakibatkan potensi untuk kalah bersaingnya besar”
  6. Perppu tersebut berkaitan dengan manajemen perbankan secara siber. Karena itu harus dibekali dengan batasan yang kuat agar tidak berujung penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu
  7. Prinsip manajemen terbuka tersebut membuat aktivitas perbankan terbuka dan transparan. Sehingga siapapun tidak bisa menyembunyikannya

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah

Rp7.000.000,-/Participant/Non Residential

(Quota Minimal 3 participant)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Perppu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Nasabah
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,