Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan

Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan

September 16, 2016

Jadwal Pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Ayu Cornelia

 

DESCRIPTION

Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lembaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

 

PURPOSE

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehingga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

 

OUTLINE MATERI Training Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan

1. Kebijakan Umum

  • UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  • Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

2. Prinsip Dasar

  • Perusahaan Perasuransian
  • Lembaga Pembiayaan
  • Lembaga Pensiun
  • Lembaga Keuangan Non Bank

3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah

  • Prosedur Penerimaan Nasabah
    • Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
    • Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
  • Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
  • Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah

5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan

  • Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
  • Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
  • Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
  • Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah

7. Menciptakan Kesadaran Karyawan

8. Pelatihan Karyawan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch

2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participants

 

TRAINING FEE for Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan

Rp7.000.000,-/Participant /Non Residential

Minimal Running 3 peserta

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,