Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Ayu Cornelia
DESCRIPTION
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lembaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
PURPOSE
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehingga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
OUTLINE MATERI Training Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan
1. Kebijakan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch
2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants
TRAINING FEE for Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan
Rp7.000.000,-/Participant /Non Residential
Minimal Running 3 peserta
Data Materi Training | |
Topik Training | : Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |