Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sertifikat BNSP akan diterbitkan bagi Peserta Sertifikasi yang dinyatakan Kompeten memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada seluruh Unit Kompetensi yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/uji kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Sertifikasi kompetensi ini ditujukan bagi RnD dan Personil yang melakukan analisis sensori pangan yang telah memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan analisis sensori pangan.
UNIT KOMPETENSI
No. |
Judul Unit Kompetensi |
1. | Melaksanakan Analisis Organoleptik Mengikuti Prosedur |
2. | Melakukan Pengujian Organoleptik pada Kegiatan Inspeksi |
3. | Menggunakan Uji Organoleptik untuk Menilai Mutu dan Keamanan Pangan |
PERSYARATAN UMUM
BERKAS PERSYARATAN
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Analis Sensori Pangan (Food Sensory Analyst) Blended by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |