Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
10 - 12 Desember 2024 | Ibis Simpang Lima Hotel | Semarang |
19 - 21 November 2024 | Ibis Simpang Lima Hotel | Semarang |
12 - 14 November 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
15 - 17 Oktober 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
08 - 10 Oktober 2024 | Asyana Kemayoran Hotel | Jakarta |
17 - 19 September 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
10 - 12 September 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air.
Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, maka pada tahun 2021 seluruh Penanggung Jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OUTLINE MATERI Training Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.004.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.005.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) |
6. | E.370000.006.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.007.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9. | E.370000.009.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah |
10. | E.370000.010.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.5 Tahun 2018, Skema PPPA :
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Assessment
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Sertifikat
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick up Participants (khusus Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |