Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

November 5, 2024

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

TanggalTempatKota
10 - 12 Desember 2024Ibis Simpang Lima HotelSemarang
19 - 21 November 2024Ibis Simpang Lima HotelSemarang
12 - 14 November 2024Loman Park HotelYogyakarta
15 - 17 Oktober 2024Loman Park HotelYogyakarta
08 - 10 Oktober 2024Asyana Kemayoran HotelJakarta
17 - 19 September 2024Loman Park HotelYogyakarta
10 - 12 September 2024Loman Park HotelYogyakarta

 

PENDAHULUAN

Air adalah satu dari sekian banyak sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup, terutama manusia. Air juga bisa menjadi modal paling dasar dalam pembangunan bangsa. Agar air bisa tetap bermanfaat sesuai dengan fungsinya, maka kualitas air harus dikelola dengan baik. Salah satu cara mengelola kualitas dan menjamin mutu air adalah dengan melakukan pengendalian pencemaran air.

Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, maka pada tahun 2021 seluruh Penanggung Jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi atau akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

OUTLINE MATERI Training Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

  1. Identifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. Penentuan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. Penialaian Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. Peralatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
  5. Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air Limbah
  6. Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. Penyusunan Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. Identifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  10. Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lingkungan) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  11. Hukum Lingkungan

 

UNIT KOMPETENSI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1.  E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2.  E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3.  E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4.  E.370000.004.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
5.  E.370000.005.01 Mengoperasikan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)
6.  E.370000.006.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7.  E.370000.007.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8.  E.370000.008.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9.  E.370000.009.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah
10.  E.370000.010.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Air Limbah

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.5 Tahun 2018, Skema PPPA :

  1. Lulusan S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
  2. Lulusan S1 bukan Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
  3. Lulusan D3 Rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau Sertifikat Pelatihan
  4. Lulusan D3 bukan Rumpun Ilmu Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan atau Sertifikat Pelatihan
  5. Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan atau Sertifikat Pelatihan

 

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  3. Pasphoto (background merah)
  4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
  5. Laporan Kerja/Logbook Perusahaan
  6. Jobdesk Pekerjaan
  7. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  8. Curriculum Vitae
  9. Portofolio (SOP, Layout, Foto di Unit Kerja)

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Assessment

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Sertifikat

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick up Participants (khusus Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,