Sertifikasi Teknisi K3 Penyelamat (RESCUE) Ruang Terbatas (CONFINED SPACE) Blended By KEMNAKER RI

Sertifikasi Teknisi K3 Penyelamat (RESCUE) Ruang Terbatas (CONFINED SPACE) Blended By KEMNAKER RI

June 12, 2025

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Teknisi K3 Penyelamat (RESCUE) Ruang Terbatas (CONFINED SPACE) Blended By KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
17 - 20 Juni 2025-Surabaya

LATAR BELAKANG

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.

Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk  gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

 

TUJUAN PELATIHAN

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
  • Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat

 

MATERI Training Sertifikasi Teknisi K3 Penyelamat (RESCUE) Ruang Terbatas (CONFINED SPACE) Blended By KEMNAKER RI

  1. perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
  4. Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas
  5. P3K di ruang terbatas
  6. Alat Pelindung Diri (APD) di ruang terbatas dan alat bantu pernafasan
  7. Teknik penyalamatan
  8. Praktek
  9. Evaluasi

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Berpendidikan minimal SMA sederajat
  2. Berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup

Untuk Keperluan Pembuatan Sertifikat Dan Lisensi Sebagai Teknisi K3 Ruang Terbatas, Maka Para Peserta diharuskan menyerahkan :

  1. Pas Foto berwarna (background merah)
  2. Fotocopy ijazah terakhir (minimal SMA sederajat)
  3. Foto Copy KTP masih berlaku
  4. Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan spesifikasi yang akan diikuti
  5. Pakta Integritas yang ditandatangani bermaterai (Format dari Fresh Consultant)
  6. Peserta membawa perlengkapan safety (Sepatu & baju safety) untuk praktek
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Teknisi K3 Penyelamat (RESCUE) Ruang Terbatas (CONFINED SPACE) Blended By KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,