Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Pemerintah pun sudah mewajibkan pada setiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan terbitnya peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No.50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Tujuan dari diwajibkannya penerapan SMK3 bagi perusahaan adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pekerja, asset perusahaan dan lingkungan. Training SMK3 yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan Internasional OHSAS 18001 adalah untuk membantu perusahaan dalam upaya memenuhi persyaratan penerapan SMK3.
MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti workshop SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Berdasarkan OHSAS 18001:2007 dan PP No.50 Tahun 2012 |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |