Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tata cara pemeriksaan diatur di dalam PerMenkeu No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PerMenkeu No.184/PMK.03/2015. Perubahan PerMenkeu di atas sebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 73 P/HUM/2013 yang menganulir “verifikasi”.
Pada masa pelaksanaan Pengampunan Pajak, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk mendorong masyarakat mengikuti Pengampunan Pajak. Setelah masa Pengampunan Pajak berakhir, pengujian kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang tidak mengikuti Program Pengampunan Pajak selama masa Pengampunan Pajak berlangsung.
TUJUAN
MATERI Training Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko
Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |