Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor : Praktisi Hukum
DESKRIPSI
Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang, sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan” (debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.
PROGRAM OUTLINE
TRAINING METHOD
Presentation
Case Study
Evaluation
Discussion
PARTICIPANTS
Eksekutif/Manager/Supervisor yang harus mengevaluasi indikator dan target kinerja unit maupun individu karyawan
TRAINING FEE for Strategi Penanganan Piutang Bermasalah Melalui Jalur Hukum di Indonesia
Rp 6.500.000,- / participant / Nonresidential
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1 x Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Strategi Penanganan Piutang Bermasalah Melalui Jalur Hukum di Indonesia |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |