Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Pracono Aji
DESCRIPTION
Pranata Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada dasarnya merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang didasarkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa hukum di luar proses Pengadilan, Hal ini bukan sesuatu yang baru dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Tetapi di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian, karena itu jarang terdengar. Berbeda dengan sekarang, arbitrase merupakan pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses Pengadilan. Meningkatnya peranan arbitrase bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga baik nasional maupun internasional dan kalangan pebisnis memilih arbitrase karena penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, langsung final dan mengikat, serta bersifat rahasia.
Oleh sebab itu pemahaman arbitrase menjadi suatu hal yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama, begitu halnya dengan sengketa dalam arbitrase harus diperiksa oleh orang-orang yang ahli mengenai masalah-masalah yang disengketakan agar tercapainya tujuan dari arbitrase sendiri.
OUTLINE COURSE
PARTICIPANT
Pelaku Bisnis, Arbiter,Konsultan Hukum, lawyer & corporate lawyer.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch, + 2 X Coffee Breaks
Souvenir
Pick Up Participant
TRAINING FEE for Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase
Rp 6.500.000,- / participant / Nonresidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |