TAG: 3. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum
November 24, 2021
DESCRIPTION Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank umum, bank syari’ah,
Online Training – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum
November 15, 2021
DESCRIPTION Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank umum, bank syari’ah,