Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.
BENEFIT
COURSE OUTLINE
1. Prosedur dan Segala Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pemberian Kredit
2. Kebijakan dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
3. Upaya Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet dalam Ketentuan Pasal 7 Butir C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
4. Sebab-sebab Kredit Bermasalah
5. Prinsip Pemberian Kredit untuk Mengurangi Terjadinya Kredit Bermasalah
6. Langkah dan Prosedur Penyelesaian Kredit Bermasalah
7. Hambatan-hambatan Penyelesaian Kredit Bermasalah
8. Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan Kredit Bermasalah
9. Eksistensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
10. Langkah-langkah Penanggulangan Kredit Bermasalah
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau dari Aspek Hukum |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |