TAG: Peraturan Pemerintah no.101 tahun 2014
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
December 27, 2023
INTRODUCTION Pemerintah RI tanggal 17 Oktober 2014 baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). PP ini mengamandemen PP No.18 dan PP
Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit Berdasarkan PROPER dan Permenkes No.1204
November 24, 2018
DESKRIPSI Dari sisi pengelolaan lingkungan hidup, rumah sakit memiliki permasalahan yang kompleks, terutama permasalahan limbah. Limbah rumah sakit, secara fasa dapat berbentuk padat, cair maupun gas. Karakteristiknya