Tax Amnesty, Manajemen Perpajakan dan Tax Planning

Tax Amnesty, Manajemen Perpajakan dan Tax Planning

August 8, 2016

Jadwal Pelatihan Tax Amnesty, Manajemen Perpajakan dan Tax Planning

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTIONS

Pemberlakuan undang-undang tax amnesty memberikan kesempatan luas untuk memenuhi segala kewajiaban perpajakan yang selama ini terabaikan dengan fasilitas khusus. Cukup dengan membayar pokoknya saja tanpa sanksi dan hilang risiko pemeriksaan/pengusutan tindak pidana pajak. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah disetujui oleh DPR dan telah disahkan oleh pemerintah. Pelatihan ini akan membahas bagaimana memanfaatkan fasilitas tax amnesty dengan optimal.

 

OBJECTIVES

Training ini akan mengupas tuntas tentang apa aspek strategis tax amnesty dan bagaimana strategi manajemen perpajakan beserta tax planing-nya setelah mengikuti tax amnesty yang aplikatif dengan tidak melanggar aturan pajak sedikit pun. Setelah mengikuti training ini, diharapkan bisa memahami dan menerapkan tax amnesty dan penghematan pajaknya secara legal.

 

COURSE OUTLINE

1. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

  • Apa itu Tax Amnesty? Dan apa saja aspek strategisnya ?
  • Waktu Tax Amnesty
  • Apa sajakah pajak yang diampuni? Tahun berapa saja?
  • Apakah ada jaminan tidak akan diperiksa jika ikut Tax Amnesty?
  • Berapa tarif tebusan untuk harta yang berada di Indonesia, di luar Indonesia dan untuk WP UMKM ?
  • Tata cara pengajuan Tax Amnesty
  • Bagaimana jika Wajib Pajak sedang diperiksa? Apakah ditangguhkan? Dilanjutkan?
  • Bagaimana dengan yang belum punya NPWP?
  • Apakah terlebih dahulu harus melakukan pembetulan?
  • Apakah Akses Rekening Perbankan WP Dapat Mudah Dilakukan oleh DJP?
  • Bagaimana Nasib Aset, Penghasilan, dan Pajak WP Pasca Tax Amnesty?
  • Hak dan perlindungan untuk WP yang mengikuti Tax Amnesty
  • Simulasi penghitungan Tax Amnesty
  • Tax Planing terkait Tax amnesty

2. Tax Planing PPh orang pribadi

  • Tax planning terkait dengan daftar harta dan kewajiban
  • Tax planning terkait dengan penggabungan penghasilan suami istri
  • Tax planning bagi WP OP non usahawan
  • Tax planning bagi WP orang pribadi usahawan3.

3. Tax planning PPh pemotongan dan pemungutan

  • Tax planning PPh pasal 21, 22, 23
  • Tax planning PPh pasal 4 ayat 2
  • Tax planning PPh pasal 25
  • Tax planning PPh pasal 26

4. Tax planning PPh Badan

  • Pemilihan jenis usaha
  • Pemilihan bentuk badan usaha
  • Strategi efisiensi pajak terkait penghasilan
  • Strategi efisiensi pajak terkait biaya
  • Strategi efisiensi pajak terkait kredit pajak

5. Pokok-pokok Undang-undang Tax Amnesty

6. Apa dan siapa yang bisa memanfaatkan Tax Amnesty

7. Faktor-faktor pertimbangan memanfaatkan Tax Amnesty

8. Prosedur memanfaatkan Tax Amnesty

9. Perencanaan pajak : Analisa laporan (Keuanagn neraca / Laba rugi) dan pelaporan pajak bulanan atau tahuan.

 

PARTICIPANTS

Staff administrasi

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1 X Lunch, 2 X Coffee Break

Souvenir

 

TRAINING FEE for Tax Amnesty, Manajemen Perpajakan dan Tax Planning

Rp 7.000.000,- / Participant / Non   Residential

(Quota Minimal 3 participant)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Tax Amnesty, Manajemen Perpajakan dan Tax Planning
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
SIMILAR ARTICLES