Training Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER RI

Training Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER RI

November 12, 2024

Training Ahli K3 Umum

 

Sertifikasi oleh KEMNAKER RI

 

Sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum adalah program pemerintah yang bertujuan mengurangi kecelakaan dan penyakit di tempat kerja, sehingga dapat meningkatkan keselamatan kerja, keuntungan, serta citra positif bagi perusahaan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi isu penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan standar K3. Penerapan K3 tidak lagi terbatas pada perusahaan di sektor minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi, atau manufaktur, tetapi sudah meluas ke berbagai jenis perusahaan. Profesi di bidang K3 menjadi profesi yang menjanjikan untuk beberapa dekade mendatang. Meski demikian, pengetahuan tentang K3 tidak hanya wajib bagi karyawan khusus di bidang K3, tetapi juga untuk seluruh karyawan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1992 mengatur tata cara penunjukan Ahli K3 Umum. "Setiap perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 serta minimal satu Ahli K3 Umum." Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik dengan keahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Umum bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi pekerjaan di tempat kerja agar sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko dan insiden, baik berupa kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini, individu akan memiliki wewenang yang diakui secara legal untuk bertindak sebagai Ahli K3 di tempat kerjanya.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan perundangan yang telah disyaratkan, bahwa sebagaimana pelaksana ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu adanya keberadaan seorang ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

 

MANFAAT PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :

  1. Melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya
  2. Berperan aktif sebagai sekretaris P2K3 di perusahaan
  3. Mengembangkan dan melaksanakan program K3 pro-aktif
  4. Mencari dan menemukan bahaya-bahaya potensial dalam proses produksi
  5. Mengendalikan bahaya-bahaya potensial dan menjadikan atau memperkecil risikonya

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun
    • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
  2. Berbadan sehat
  3. Berkelakuan baik
  4. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  5. Lulus seleksi dari Tim Penilai

 

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Umum, maka para peserta diharuskan menyerahkan:

  1. Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy KTP masih berlaku
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter terbaru
  5. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti

 

MATERI Training Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER RI

  1. Kebijakan K3, Prinsip Dasar K3
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Audit Sistem Manajemen K3
  6. Manajemen Resiko
  7. Pengawasan K3 Pesawat Uap
  8. Pengawasan K3 Bejana Tekan
  9. Pengawasan K3 Mekanik
  10. Pengawasan Lingkungan Kerja
  11. Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
  12. Pengawasan K3 Listrik
  13. Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
  14. Analisa Kecelakaan Kerja
  15. Statistik dan Laporan Kecelakaan
  16. Praktik Kerja Lapangan
  17. Seminar
  18. Pre Test & Post Test

SERTIFIKAT

Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan sertifikat dan surat penunjukan Ahli K3 di tempat kerja yang akan dikeluarkan KEMNAKER RI

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER RI

Jadwal Training Ahli K3 Umum:

Jadwal Online

Jadwal Offline


HUBUNGI KAMI:

08112661132 (Zain)