Sertifikasi oleh KEMNAKER RI
Sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum adalah program pemerintah yang bertujuan mengurangi kecelakaan dan penyakit di tempat kerja, sehingga dapat meningkatkan keselamatan kerja, keuntungan, serta citra positif bagi perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi isu penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan standar K3. Penerapan K3 tidak lagi terbatas pada perusahaan di sektor minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi, atau manufaktur, tetapi sudah meluas ke berbagai jenis perusahaan. Profesi di bidang K3 menjadi profesi yang menjanjikan untuk beberapa dekade mendatang. Meski demikian, pengetahuan tentang K3 tidak hanya wajib bagi karyawan khusus di bidang K3, tetapi juga untuk seluruh karyawan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1992 mengatur tata cara penunjukan Ahli K3 Umum. "Setiap perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 serta minimal satu Ahli K3 Umum." Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik dengan keahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Umum bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi pekerjaan di tempat kerja agar sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko dan insiden, baik berupa kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini, individu akan memiliki wewenang yang diakui secara legal untuk bertindak sebagai Ahli K3 di tempat kerjanya.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan perundangan yang telah disyaratkan, bahwa sebagaimana pelaksana ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu adanya keberadaan seorang ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :
PERSYARATAN PESERTA
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Umum, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
MATERI Training Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER RI
SERTIFIKAT
Setelah sukses mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan sertifikat dan surat penunjukan Ahli K3 di tempat kerja yang akan dikeluarkan KEMNAKER RI
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER RI
Jadwal Training Ahli K3 Umum:
HUBUNGI KAMI: