Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

February 6, 2019

Jadwal Pelatihan Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

PENDAHULUAN

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “withholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

 

MANFAAT        

  • Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia
  • Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis
  • Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong
  • Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis
  • Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan
  • Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis).

 

MATERI Training Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)                          

1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak dan Pengecualiannya
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Pengurang yang Diperbolehkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Tarif Pajak dan Penerapannya
  • Perencanaan Pajak
  • SPT PPh Pasal 21/26

2. Pajak Penghasilan Pasal 15

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak

3. Pajak Penghasilan Pasal 22

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak

4. Pajak Penghasilan Pasal 23/26

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak
  • SPT PPh Pasal 23/26

5. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak

 

PESERTA              

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

 

TRAINING METHOD                 

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY                          

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)                      

Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,