
Jadwal Pelatihan Withholding Tax – Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Sebagai warga negara yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “withholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
MANFAAT
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis
- Peserta dapat menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kontrak kerjasama dengan mitra bisnis
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis)
OUTLINE
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualiannya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
MATERI Training Withholding Tax – Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- SPT PPh Pasal 23/26
4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Withholding Tax – Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |