Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Perencanaan penyiapan SDM diorientasikan untuk menghasilkan SDM yang memiliki daya saing. Peningkatan daya saing SDM dapat dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain melalui pendidikan, pelatihan kerja dan pengalaman di tempat kerja. Pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme dan kompetensi yang tinggi serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan kerja harus dilakukan secara sinergi dan bermuara kepada peningkatan kompetensi kerja.
Untuk mewujudkan SDM yang berdaya saing, terdapat 3 (tiga) komponen utama yang penting yaitu; standar kompetensi kerja, pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Standar kompetensi kerja menjadi acuan dalam pengembangan program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan pengembangan sertifikasi kompetensi kerja, bahkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan SDM.
Untuk itu, dalam implementasinya baik untuk pengembangan standar kompetensi, pelaksanaan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi maupun untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan kemampuan individu yang terukur, agar peningkatan daya saing SDM dapat dicapai. Kemampuan individu yang terukur itulah yang dituangkan dalam standar kompetensi ini yang meliputi kompetensi dalam mengembangkan standar kompetensi, kompetensi melakukan (delivery) pelatihan dan kompetensi melakukan asesmen. Kompetensi-kompetensi tersebut, pada dasarnya merupakan kompetensi metodologi. Seluruh kompetensi-kompetensi yang diperlukan telah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait seperti lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, asesor, instruktur serta profesional/praktisi dibidangnya.
TUJUAN PELATIHAN
KODE UNIT DAN UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI | SKKNI | KKNI |
1 | N.78SPS02.082.2 | Melakukan Tindakan korektif pelaksanaan pelatihan kerja | 333/2020 | |
2 | N.78SPS02.083.2 | Mengevaluasi kualitas suatu program pelatihan kerja | 333/2020 | |
3 | N.78SPS02.084.2 | Mengevaluasi pelaksanaan suatu program pelatihan kerja | 333/2020 | |
4 | N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi biaya suatu program pelatihan kerja | 333/2020 | |
5 | N.78SPS02.037.2 | Melakukan rekrutmen calon sumber daya manusia pelatihan kerja | 333/2020 | |
6 | N.78SPS02.051.1 | Mengelola sumber daya manusia Lembaga pelatihan kerja | 333/2020 | |
7 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan pelatihan tatap muka (face to face) | 333/2020 |
PROSES UJI KOMPETENSI SECARA UMUM
Proses uji kompetensi menggunakan metode:
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
1. Copy Identitas (KTP)
2. Pas Foto 3×4 background merah
3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Pengelolaan Lembaga Pelatihan Kerja by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |