| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 27 - 30 April 2026 | - | Semarang |
Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi Aman, Andal dan Ramah lingkungan (andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan di sekitar instalasi tenaga listrik), supaya tercipta keselamatan ketenagalistrikan pemerintah telah mengatur di dalam Undang – Undang No. 30 TH. 2009 tengang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, PERMEN ESDM No. 12 th. 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik didalam ketentuan tersebut mewajibkan adanya Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik, Sertifikat Kompetensi untuk setiap tenaga teknik dan peralatan pemanfaatan tenaga listrik harus sesuai dengan standar Nasional Indonesia.
Sertifikat kompetensi bagi tenaga teknik khusunya operator PLTD (Genset) sangatlah penting, sebab Genset yang kita miliki merupakan investasi yang mahal sangat disayangkan apabila tenaga teknik /operator tidak benar dalam megopersikan PLTD yang akibatnya memperpendek usia genset. Instalasi pembangkit listrik tenaga disel tentunya memiliki potensi bahaya bagi keselamatan manusia, polusi, kebisingan, kebakaran dll sehingga pengoperasian Instalasi tenaga listrik (PLTD) harus dilakukan oleh tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi. Pengembangan sumber daya manusia melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalitas kinerja tenaga Teknik dalam melaksanakan tugas pekerjaan dan untuk memenuhi aspek legalitas sesuai regulasi ketenagalistrikan
|
LEVEL |
KEMUNGKINAN JABATAN | KOMPETENSI INTI | |
|
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
||
| 3 | Operator senior lokal peralatan Mesin Diesel – Generator PLTD Besar |
D.35.114.07.066.1 |
Mengoperasikan mesin diesel – generator PLTD besar bagi pelaksana utama |
|
D.35.114.00.077.1 |
Mengkoordinir pengoperasian pembangkit tenaga listrik | ||
| 3 | Operator senior lokal Unit PLTD Kecil |
D.35.114.07.067.1 |
Mengoperasikan unit PLTD kecil bagi pelaksana utama |
|
D.35.114.00.077.1 |
Mengkoordinir pengoperasian pembangkit tenaga listrik |
Persyaratan yang harus dikumpulkan
1. Untuk Pendaftaran ke Sistem SKTTK DJK – soft copy
2. Persyaratan Pendukung
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Pelatihan Dan Sertifikasi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik – PLTD |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat