PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa

PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa

January 23, 2020

Jadwal Pelatihan PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

INTRODUCTION

PSAK 72 merupakan standar tunggal untuk pengakuan pendapatan. PSAK 72 mengatur model pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh dengan PSAK 72 pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda. PSAK 72 akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, yaitu:

  • PSAK 23: Pendapatan,
  • PSAK 34: Kontrak Konstruksi,
  • ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan,
  • ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate,
  • ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan
  • PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.

PSAK ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

Pada 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) juga telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019. Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.

Penerapan PSAK 73 memberikan perlakuan akuntansi yang berbeda, terutama bagi lessee yang melakukan pencatatan. Berbeda dengan PSAK 30 yang memberikan kriteria yang sama yang digunakan untuk lessee dan lessor dalam menentukan apakah sewa, PSAK 73 tidak memberikan pedoman yang mirroring. Lessee wajib melakukan kapitalisasi atas sewa walaupun masa sewa hanya 2 tahun dengan melakukan pengakuan atas Aset Hak Guna.

Penerapan PSAK 73 harus memperhatikan hukum positif yang berlaku terkait sewa sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penerapan PSAK 73 juga harus memperhatikan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) dan PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) telah mengatur berbagai jenis hak atas tanah.

 

OUTLINE MATERI Training PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa

PSAK 72

  1. Pengenalan PSAK 72
    • Gap Analysis dengan Standar tentang Pendapatan yang berlaku saat ini
    • Kebutuhan Standar Tunggal Mengenai Pendapatan
    • Tanggal Efektif
    • Ketentuan Transisi
  2. Pendekatan Pengakuan Pendapatan
    • Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan
    • Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan
    • Menentukan Harga Transaksi
    • Mengalokasikan Harga Transaksi terhadap Kewajiban Pelaksanaan
    • Mengakui Pendapatan Ketika (Atau Selama) Entitas telah Menyelesaikan Kewajiban Pelaksanaan
  3. Transaksi Spesifik
    • Prinsipal vs Agen
    • Repurchase Agrements
    • Bill and Hold Arrangements
    • Consignment
    • Licensing
  4. Studi Kasus

PSAK 73

  1. Overview Update PSAK 73
  2. PSAK & ISAK Terkait PSAK 73
  3. PSAK 73 Sewa
    • Perbedaan dengan PSAK sebelumnya (PSAK 30R)
    • Dampak terhadap Laporan Keuangan
  4. Ketentuan Transisi PSAK 73
  5. Implikasi Penerapan PSAK 73 terhadap Pelaporan Keuangan Lessee
  6. Implikasi Penerapan PSAK 73 terhadap Pelaporan Keuangan Lessor
  7. Memahami Kontrak Sewa Berdasarkan KUH Perdata dan Peraturan Perundang-undangan
  8. Memahami Hukum Positif Terkait Pertanahan dan Dampak Penerapan PSAK 73 terkait Pencatatan Hak Atas Tanah

 

TRAINING METHOD 

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Breaks

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa

Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,