Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
INTRODUCTION
PSAK 72 merupakan standar tunggal untuk pengakuan pendapatan. PSAK 72 mengatur model pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh dengan PSAK 72 pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda. PSAK 72 akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, yaitu:
PSAK ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.
Pada 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) juga telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari 2019. Model akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.
Penerapan PSAK 73 memberikan perlakuan akuntansi yang berbeda, terutama bagi lessee yang melakukan pencatatan. Berbeda dengan PSAK 30 yang memberikan kriteria yang sama yang digunakan untuk lessee dan lessor dalam menentukan apakah sewa, PSAK 73 tidak memberikan pedoman yang mirroring. Lessee wajib melakukan kapitalisasi atas sewa walaupun masa sewa hanya 2 tahun dengan melakukan pengakuan atas Aset Hak Guna.
Penerapan PSAK 73 harus memperhatikan hukum positif yang berlaku terkait sewa sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penerapan PSAK 73 juga harus memperhatikan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) dan PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) telah mengatur berbagai jenis hak atas tanah.
OUTLINE MATERI Training PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa
PSAK 72
PSAK 73
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Breaks
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa
Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : PSAK Terbaru 72: Pengakuan Pendapatan dan PSAK 73: Pengakuan Aset Sewa |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |