Home » Online Training – Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3) KEMNAKER RI
Online Training – Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3) KEMNAKER RI
April 15, 2026
Jadwal Pelatihan Online Training – Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3) KEMNAKER RI
| Tanggal | Tempat | Kota | | 04 - 08 Mei 2026 | - | - |
| 06 - 10 April 2026 | - | - |
| 23 - 27 Februari 2026 | - | - |
| 09 - 13 Februari 2026 | - | - |
Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3) KEMNAKER RI
PENDAHULUAN Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3) KEMNAKER RI
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Yang dimaksud Audit SMK3 pada PP No.50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 no.7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
SASARAN
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi Auditor Internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi Auditor Eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal Audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran Auditor SMK3 dan Lead Auditor dalam melaksanakan Audit SMK3
- Kebijakan SMK3 PP No.50 Tahun 2012
- Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3
- Review Norma K3
- Mekanisme dan Teknik Audit SMK3
- Interpretasi SMK3 PP 50 Tahun 2012
- Pelaksana Audit SMK3 Auditor & Badan Auditor
- Audit Interpretasi
- Simulasi dan Laporan Audit SMK3
PERSYARATAN PESERTA Sertifikasi Auditor SMK3 (Sistem Manajemen K3) KEMNAKER RI
- Pendidikan minimal D3
- Peserta harus sudah bersertifikat Ahli K3 Umum dan masih AKTIF
- Peserta harus berbadan sehat
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat sebagai Auditor SMK3, maka para peserta diharuskan menyiapkan dokumen:
- Copy Sertifikat, SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum yang masih aktif
- Pasphoto (background berwarna MERAH) – max: 2 MB
- Ijazah terakhir – max: 2 MB
- KTP masih berlaku – max: 2 MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru – max: 2 MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – max: 2 MB
- Pakta Integritas yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – max: 2 MB